Wanita Pegawai BPJS Ini Adukan Tindakan Pemerkosaan Yang Dilakukan Atasanya, Eeh Malah Kena Pecat, Nasib Nasib! - cerita unik dan menarik

Latest


Saturday, December 29, 2018

Wanita Pegawai BPJS Ini Adukan Tindakan Pemerkosaan Yang Dilakukan Atasanya, Eeh Malah Kena Pecat, Nasib Nasib!


Lagi-lagi, seorang korban pelecehan seksual yang dilakukan atasannya tidak mendapat perlakuan tak menyenangkan.

Bukan pembelaan, dia justru dipecat dari jabatannya sebagai pegawai kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Sebelumnya, korban, RA (27), telah melapor tindak asusila atasannya SAB kepada anggota Dewas BPJS-TK berinisial GW pada 28 November 2018.

Awalnya GW berjanji akan melindungi RA, terutama saat dinas ke luar kota.

Namun pada kenyataannya, janji itu hanya ucapan belaka.

Parahnya, dua hari setelah mengadu, RA malah diberi surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

“(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan. Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor,” terang RA, dilansir dari Hot.Grid.id.

Disamping itu, yang membuat RA tidak bisa langsung melaporkan tindakan bejat atasannya ke pihak berwajib karena merasa takut lantaran SAB merupakan seorang tokoh yang sangat dominan, dihormati, bahkan ditakuti di lingkungan BPJS.

“Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya,” ucapnya.

Namun oleh Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, kasus ini telah dilimpahan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan kini masih dalam proses.

“Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut. Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN,” ungkat Utoh.


No comments:

Post a Comment